TUGAS POKOK GURU DALAM PEMBELAJARAN
A.
Menyusun
Perencanaan Pembelajaran
Guru
yang baik harus menyusun perencanaan sebelum melaksanakan pembelajaran di
kelas. Proses pembelajaran yang baik harus didahului dengan persiapan yang
baik, tanpa persiapan yang baik sulit menghasilkan pembelajaran yang baik. Oleh
karena itu, sudah seharusnya guru sebelum mengajar menyusun perencanaan
pembelajaran.
Program
atau perencanaan yang harus di susun oleh guru sebelum melalukan pembelajaran
antara lain:
1.
Program tahunan
2.
Program semester
3.
Silabus
4.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Program
tahunan berisi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran yang akan
dilakukan guru selama satu tahun pembelajaran, seperti berapa jumlah minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran, berapa jumlah minggu tidak efektif dalam
satu tahun pelajaran. Program semester berisi kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan pembelajaran yang akan di lakukan guru selama satu semester.seperti
berapa jumlah minggu efektif dalam satu semester,berapa jumlah minggu tidak
efektif dalam satu semester,berapa kali ulangan harian (formatif) dalam satu
semester(termasuk dalam pelaksanaannya),kapan ulangan tengah semester (UTS)
dilaksanakan.Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar
mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan rencana pemelasanaan
pembelajaran (RPP) yang mengacu pada setandar isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan menyiapkan media dan
sumber belajar,perangkat penilaian pembelajaran,dan sekenario pembelajaran.
Penyusunan silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan
kajian mata pelajaran.
Menurut
permendikbud nomor 65 tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan
menengah silabus paling sedikit memuat:
1.
Identitas mata pelajaran (khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/paket C/paket C kejuruan);
2.
Identitas sekolah meliputi nama satuan
pendidikan dan kelas;
3.
Kompetensi inti, merupakan gambaran
secara kotegorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran;
4.
Komppetensi dasar, merupakan kemampuan
spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan
atau mata peelajaran;
5.
Tema (khusus SD/MI/SDLB/paket A);
6.
Materi pokok,memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi;
7.
Pembelajaran yaitu kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang di
harapkan;
8.
Penilaian, merupakan proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian belajar peserta didik;
9.
Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam
pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun;
10. Sember
belajar, dapat berupa buku media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber
belajar lain yang relevan.
Silabus
di kembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Setelah
silabus tersusun berikutnya guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP). Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses
pendidikan dasar dan menengah RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap
muka untuk satu pertemuan atau lebih. Setiap pendidik pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, insfiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotifasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan peluang yang cukup bagi
prakarsa, kreatifitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikilogis peserta
didik. RPP disusun berdasarkan KD atau Subtema yang di laksanakan dalam satu
kali pertemuan atau lebih.
Kompeten
RPP terdiri atas:
1. Identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2. Identitas
mata pelajaran;
3. Kelas/semester;
4. Materi
pokok;
5. Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus KD
yang harus dicapai;
6. Tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
7. Kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8. Materi
pembelajaran;
9. Metode pembelajaran,
10. Media
pembelajaran,
11. Sember
belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekittar atau
sumber belajar sekitar,atau sumber belajar lain yang relevan;
12. Langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup;
13. Penilaian
hasil pembbelajaran.
Dalam
menyusun RPP harus memerhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Perbedaan
individual peserta didik;
2. Partisipasi
aktif peserta didik;
3. Berpusat
pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,motifasi, kreatifitas
danlain sebagainya;
4. Pengembangan
budaya membaca dan menulis;
5. Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan
balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi;
6. Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7. Pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
Proses
Belajar Mengajar yang Berkualitas dan Bermakna harus Di dahului dengan
Persiapan Mengajar yang Baik, Tanpa Persiapan Mengajar yang Baik Sulit Rasanya
Menghasilkan Pembelajaran yang Berkualitas dan Bermakna.
B.
Melaksanakan
Program Pembelajaran
Melaksanakan
Program pada dasarnya mengimplementasikan program yang telah disusun dalam
proses belajar mengajar dikelas. Hal ini berarti keberhasilan pelaksanaan
pembelajaran sangat bergantung dari kualitas perencanaa pembelajaran yang telah
disusun, terutama silabus dan RPP. Dalam hal ini, berarti pelaksanaan
pembelajarn harus mengacu kepada RPP yang telah kita buat.
Menurut
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menenggah dalam pengelolaan kelas guru memperhatikanhal-hal sebagai berikut:
1.
Guru
menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan
dan karakteristik proses pembelajaran.
2.
Volume intonasi dan suara guru dalam
proses pembelajaran harus dapat di dengar dengan baik oleh peserta didik.
3.
Guru wajib menggunakan kata-kata santun,
lugas, dan mudah di mengerti oleh peserta didik.
4.
Guru menyesuaikan materi pembelajaran
dengan kecepatan dan kemampuan peserta didik.
5.
Guru menciptakan ketertiban,
kedisiplinan, kenyamanan, dan
keselamatan dalam menyelenggarakan proses belajar.
6.
Guru memberikan penguatan dan umpan
balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses
pembelajaran berlangsung.
7.
Guru mendorong dan menghargai peserta
didik unuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
8.
Guru berpakaian sopan, bersih,dan rapi.
9.
Pada tiapawal semester,guru menjelaskan
kepada peserta didik silabus.
10.
Guru memulai dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai dengan waktu yang di jadwalkan.
Dalam
pelaksanaan pembelajaran harus mengacu kepada Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menenggah dibagi menjadi tiga
kegiatan,di bagi menjadi tiga, yaitu:
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam
kegiatan pendahuluan, guru:
a. Menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. Memberi
motifasi belajar kepada peserta didik;
c. Mengajukan
pertanyaaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebeluumnya;
d. Menjelaskan
tujuan kompetensi dasar yang akan di capai;
e. Menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan inti
Kegiatan
inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media, dan sumber
belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
a.
Sikap
Sesuai
dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah
proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan..
b.
Pengetahuan
Pengetahuan
dimiliki melalui aktifitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, hingga mencipta.
Karakteristik aktivitas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki pebedaan
dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan.
c.
Keterampilan
Keterampilan
diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji dan
mencipta. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melekukan pembelajaran
yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian dan pembelajaran
yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah.
3.
Kegiatan Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok
melakukan refleksi untuk mengeveluasi:
a.
Seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran
dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan
manfaat;
b.
Memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran;
c.
Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pemberian tugas;
d.
Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran
untuk pertemuan berikutnya.
Prinsip
yang harus Dipegang dalam Melaksanakan Pembelajaran adalah “Alam Tekambang Jadi
Guru”. Artinya dalam Pembelajaran Gunakan Berbagai Sumber Belajar yang ada,
Baik Lingkungan Alam Maupun Lingkungan Sosial
C.
Melaksanakan
Penilaian Hasil Belajar
Kegiatan
guru setelah melakukan proses belajar mengajar adalah melakukan penilaian hasil
belajar. Penilaian hasil belajar secara esensial bertujuan untuk mengukur
keberhasilan pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan sekaligus mengukur
keberhasilan peserta didik dalam penguasaan kompetensi yang telah ditentukan.
Dengan penilaian guru bisa melakukan refleksi dan evaluasi terhadap kualitas
pembelajaran yang telah dilakukan.apakah metodeb, strategi, media, model
pembelajaran dan hal lain yang dilakukan dalam proses belajar mengajar itu
tepat dan efektif atau sebaliknya bisa dilihat dari hasil belajar yang
diperoleh peserta didik.
Begitu
juga dengan keberhasilan peserta didik dalam belajar dapat dilihat dari
pencapaian hasil belajar yang diperoleh. Jika nilai yang diperoleh peserta
didik melampaui KKM berarti peserta didik tersebut telah tuntas dalam menguasai
kompetensi yang telah ditentukan. Begitu juga sebaliknya. Bagi peserta didik
yang belum tuntas harus mengikuti program remedial sampai melampaui KKM yang
telah ditentukan. Dengan demikian, penilaian hasil belajar bisa dijadikan alat
pembelajaran yang di lakukan guru, sekaligustingkat pencapaian peserta didik
terhadap kompetensi yang telah ditentukan.
Penilaian
hasil belajar yang fungsional seperti di atas, harus memenuhi syarat-syarat
tertentu, antara lain instrumen harus valit dan reliabel. Hal ini akan dibahas
akan lebih lanjut dalam bab berikutnya. Dengan instrumen penilaian yang valid
dan reliabel, akn menghasilkan informasi tingkat penguasaan kompetensi peserta
didik yang akurat dan terpercaya. Begitu juga sebaliknya, jika instrumen yang
digunakan di susun tidak sesuai kaidah penulisan instrumen, maka data yang
diperoleh subjektif dan tidak bisa dipergunakan sebagai informasi yang berarti.
Penilaian hasil belajar yang dilakukan guru mencerminkan kompetensi peserta
didik secara empiris (nyata).
Penilaian
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian autentik yang menilai
kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian
ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan
belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional dan dampak
pengiring dari pembelajaran. Hasil remedial, pengayaan, atau pelayanan konseling.
Selain itu , hasil penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk
memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan
menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot dan refleksi.
Instrumen
penilaian yang disusun oleh guru harus sesuai dengan Karakteristik dan
Kompleksitas Materi yang ada di Standar Isi dan SKL, dengan Demikian Instrumen
Tersebut akan Memberikan Informasi yang Akurat tentang Tingkat Pencapaian
Kompetensi Peserta Didik
D.
Melakukan
Analisis Hasil Belajar
Setelah
hasil penilaian diketahui, langkah selanjutnya yang dikerjakanguru adalah
melakukan analisis terhadap hasil penilaian peserta didik. Analisis hasil
belajar ada dua bentuk, yakni menganalisis keakuratan instrumen yang digunakan
untuk melakukan penilaian dan menganalisis tingkat ketuntasan yang dicapai
peserta didik. menganalisis keakuratan instrumen bertujuan untuk melihat
tingkat validitas instrumen.
Sedangkan
analisis tingkat ketuntasan pencapaian kompetensi peserta didik bertujuan untuk
memetakan berapa banyak peserta didik yang sudah menguasai kompetensi yang
ditentukan dan berapa banyak peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang
ditentukan. Analisis instrumen dan ketuntasan pencapaian kompetensi akan
dibahas secara mendalam pada bab berikutnya.
Analisis
Tingkat Ketuntasan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Bertujuan untuk
Memetakan Berapa Banyak Peserta Didik yang sudah Menguasai Kompetensi yang
Ditentukan dan Berapa Banyak Peserta Didik yang Belum Menguasai Kompetensi yang
Ditentukan
E.
Melaksanakan
Program Tindak Lanjut
Setelah
melakukan analisis hasil bejar kegiatan yang harus dilakukan guru adalah
melaksanakan program tindak lanjut dengan menacu pada hasil pememtaan tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik melalui analisis hasil penilaian. Program
tindak lanjut diperuntukkan bagi peserta didik yang sangat tuntas dan belum
tuntas. Peserta didik yang sangat tuntas, di berikan program pengayaan dan yang
belum tuntas di beri tugas remedial.
Ada
kecenderungan di lapangan guru melakukan remedial tanpa didahului dengan
kegiatan remedial, seperti memberikan bimbingan individual kepada peserta
didik. Remedial seharusnya didahului dengan kegiatan tertentu sesuai permasalahan
peserta didik. Dengan demikian guru dapat mengidentifikasi kesalahan peserta
didik dalam menguasai KD tersebut.
Program
Tindak Lanjut Merupakan Tindakan Guru untuk Memberikan Pelayanan Pendidikan
pada Peserta Didik yang Membutuhkan Melalui Kegiatan Remedial dan Pengayaa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar