Sabtu, 12 Juli 2014

KONSEP DASAR PENILAIAN HASIL BELAJAR



KONSEP DASAR PENILAIAN HASIL BELAJAR

A.    Pengertian Penilaian Hasil Belajar

Penilaian hasil balajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategi dalam kegiatan belajar mengajar. Hasil belajar adalah kompetensi atau kemampuan tertentu.
Ada beberapa masalah dalam penilaian hasil balajar di sekolah:
1.      Nilai yang diberikan kepada seorang guru kepada peserta didik tidak dapat diperbandingkan dengan nilsssai yang diperoleh dariguru lainnya.
2.      Hasil penilaian yang dilakukan oleh guru terkadang belum sepenuhnya menggambarkan pencapaian kompetensi riil dari peserta didik.
3.      Mutu instrumen atau soal yang dihasilkan masih balum valid dan realiabel.
Di samping beberapa masalah dalam penilaian hasil belajar di atas, ada hal-hal yang kurang diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik, yakni:
1.      Materi yang diujikan merupakan materi yang kurang esensial.
2.      Belum semua guru dalam menyusun soal terlebih dahulu membuat kisi-kisi soal.
3.      Belum semua guru menyusun pedoman atau rubrik penskoran pada soal uraian.
4.      Belum semua guru menyusun pengecoh dan kunci jawaban yang tepat untuk soal objektif.
Penilaian hasil belajar merupakan suatu  pekerjaan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran.
Hubungan antara Evaluasi, Penilaian, Pengukuran dan Tes
Evaluasi
Penilaian
Pengukuran
Tes
Kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu kegiatan pembelajaran yang telah direncanakan telah tercapai atau belum
Penerapan berbagai prosedur, cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang ketercapaian hasil belajar peserta didik
Proses pemberian angka dari suatu tingkatan dimana seorang peserta didik telah mencapai kompetensi tertentu.
Cara penilaian yang di rancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu, tempat, dan syarat tertentu.
Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai
Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil belajar peserta didik
Pengukuran berhubungan dengan proses pencapaian atau penentuan nilai
Himpunan pernyataan yang harus dijawab/ pernyataan yang harus di tanggapi

Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik pada  Hakikatnya Suatu Kegiatan yang Dilakukan Guru dengan Menggunakan Teknik dan Alat Penilaian Tertentu untuk Memastikan Apakah Peserta Didik Sudah Mengauasai Kompetansi yang telah Dipekajari dan Apakah Proses Belajar Mengajar yang Dilakukan Guru Sudah Efektif

B.     Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan guru adalah:
1.      Menggambarkan sebarapa dalam seorang peserta didik telah suatu kompetensi tertentu.
2.      Mengevaluasi hasil belajar peserta didik.
3.      Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi.
4.      Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung.
5.      Kontrol bagi guru dan sekolah tetntang kemajuan peserta didik.
Fungsi Penilaian Hasil Belajar Bagi Peserta Didik untuk Mengidentifikasi Tingkat Keberhasilan Belajar, sedangkan bagi Guru untuk mengidentifikasi Tingkat Keberhasilan Dalam Mengajar

C.    Tujuan Dan Manfaat Penilaian Hasil Belajar
Tujuan penilaian hasil belajar peserta didik adalah:
1.      Melacak kemampuan peserta didik
2.      Mengecek ketercapaian kompetensi peserta didik
3.      Mendeteksi kompetensi yang belum dikuasai oleh peserta didik
4.      Menjadi umpan balik untuk perbaikan bagi peserta didik
Sedangkan manfaat penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan guru adalah:
1.      Mengetahui tingkat pencapaian kompetensi selama dan setelah proses pembelajaran berlangsung.
2.      Memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pencapaian kompetensi.
3.      Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
4.      Umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
5.      Memberikan pilihan alternatif penilaian kepada guru.
6.      Memberikan informasi kepada orang tua tentang mutu dan efektivitas pembelajaran yang dilakukan sekolah.
Tujuan dan Manfaat Hasil Penilaian Peserta Didik secara Esensial adalah untuk Mengetahui Daya Serap Peserta Didik dalam Pembelajaran dan Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran

D.    Standar Umum Penilaian Hasil Belajar
Dalam melakukan penilaian guru harus mengacu pada standar umum penilaian, yakni:
1.      Guru memilah dan memilih berbagai teknik penilaian
2.      Guru menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik
3.      Guru menggali informasi perkembangan pengetahuan, sikap,dan ketepampilan peserta didik
4.      Guru melakukan ulangan harian
5.      Guru menggunakan teknik penilaian yang bervariasi
6.      Guru selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik
7.      Guru memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik
8.      Guru mencatat semua perkeembangan peserta didik
9.      Guru melakukan ulangan tengah dan akhir peserta didik
10.  Guru yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta didik kepada wali kelas
11.  Guru menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik
Dalam Melakukan Penilaian Hasil Belajar Perlu Mengacu Kepada  Standar, Sehingga Menghasilkan Informasi yang Akurat

E.     Standar Perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan Dan Pelaporan Serta Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar

1.      Standar perencanaan Penilaian Hasil Belajar
Standar perencanaan Penilaian Hasil Belajar adalah:
a.       Guru harus membuat rencana penilaian secara terpadu
b.      Guru harus mengembangkan kriteria pencapaian KD
c.       Guru menentukan teknik dan instrumen penilaian sesuai indikator
d.      Guru harus menginformasikan seawal mungkin tentang aspek-aspek yang dinilai
e.       Guru  menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian
f.       Guru membuat instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat
g.      Guru menganalisis kualitas instrumen penilaian
h.      Guru menetapkan bobot untuk tiap-tiap teknik/jenis penilaian
i.        Guru menetapkan acuan kriteria yang akan digunakan


2.      Standar Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
1.      Guru melakukan kegiatan penilaian menggunakan prosedur yang seesuai dengan rencana penilaian
2.      Guru menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian
3.      Guru memeriksa dan mengembalikan hasil pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik
4.      Guru menindaklanjuti hasil pemeriksaan
5.      Guru melaksanakan ujian ulangan bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial atau pengayaan.

3.      Standar Pengolahan Dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
1.      Guru memberikan skor untuk setiap komponen
2.      Guru menulis deskripsi naratif
3.      Guru menetapkan satu nilai dalam bentuk angka beserta deskripsi
4.      Guru dan wali kelas menyampaiakan hasil penilaian untuk menentukan kenaikan kelas
5.      Guru dan wali kelas menyampaiakan hasil penilaian dalam rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik
6.      Guru dan wali kelas menyampaiakan hasil penilaian kepada wali murid

4.      Standar Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
1.      Guru mengklasifikasikan peserta didik
2.      Guru menyampaikan hasil balikan
3.      Bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melaksanakan pembelajaran remedial
4.      Bagi peserta didik yang mencapai standar ketuntasan pendidik dapat memberikan pembelajaran pengayaan
Guru Memeriksa dan Mengembalikan Hasil Pekerjaan Peserta Didik, dan Selanjutnya memberikan Umpan Balik dan Komentar yang Bersifat Mendidik

F.     Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan

1.      Standar Perencanaan Penilaian Hasil Belajar
Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan melakukan:
a.       Pendataan KKM
b.      Membuat standar deskripsi
c.       Menentukan kriteria kenaikan kelas
d.      Menentukan kriteria nilai akhir
e.       Menentukan pembobotan untuk setiap teknik/jenis penilaian
f.       Menentukan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ujian sekolah




2.      Standar Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
1.      Melaksanakan koordinasi melalui rapat dewan guru
2.      Melaksanakan koordinasi melalui rapat dewan guru, pihak pemangku kepentingan, laboran dan teknisi
3.      Membentuk tim untuk menyusun instrumen penilaian
4.      Menyelenggarakan ujian sekolah untuk semua mata pelajaran
5.      Menyelenggarakan ujian sekolah mengacu pada Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah (POS-US)

3.      Standar Pengolahan Dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
a.       Menentukan nilai akhir untuk semua mata pelajaran
b.      Menetapkan kriteria penilaian melalui rapat dewan guru dan pihak pemangku kepentingan dalam penentuan nilai akhir
c.       Melakukan rapat dewan pendidik, menentukan nilai akhir akhlak dan kepribadian peserta didik
d.      Melakukan rapat dewan pendidik, menentukan naik atau tidaknya peserta didik
e.       Menganalisis hasil penilaian sekolah
f.       Melakukan rapat dewan pendidik sekolah

4.      Standar Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
a.       Melaporkan hasil penilaian
b.      Menyusun deskripsi
c.       Melaporkan kelulusan peserta didik
d.      Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
e.       Menganalisis ketercapaian standar kompetensi
Satuan Pendidikan dalam Melakukan Penilaian Hasil Belajar perlu Mengacu pada Standar yang Ditentukan

G.    Jenis-Jenis Penilaian Hasil Belajar
Pihak-pihak yang dapat melakukan penilaian hasil belajar peserta didik ada tiga, yakni pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah), dan pemerintah.
Penilaian oleh pendidik meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.    Menginformasikan atau menyampaikan silabus mata pelajaran
2.    Mengembangkan indikator pencapaian KD
3.    Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian
4.    Melaksanakan penilaian
5.    Mengolah hasil penilaian
6.    Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
7.    Memanfaatkan hasil penilaian
8.    Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran


Penilaian oleh satuan pendidikan sebagai berikut:
1.      Menentukan Kriterian ketuntasan Minimal (KKM)
2.      Mengoordinasikan UTS, UAS, dan UKK
3.      Menentukan kriteria kenaikan kelas
4.      Menentukan kriteria program pembelajaran
5.      Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetikadan pendidikan jasmani
6.      Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik
7.      Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran
8.      Melaporkan pencapaian hasil belajar kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
9.      Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria
10.  Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
11.  Menerbitkan ijazah
Sedangkan penilaian  hasil belajar oleh  pemerintah adalah penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Secara ringkas dijelaskan pada tabel berikut:
Jenis-jenis penilaian
Penilaian
Jenis
Unsur yang terlibat
Ruang lingkup materi
Pendidik
Ulangan harian (penilaian proses akhir KD)
Pendidik
Kompetensi dasar
Pendidik (koordinasi satuan pendidikan)
Ulangan tengah semester (penilaian akhir beberapa SK/ akhir sebuah SK)
Pendidik
Beberapa KD
Ulangan akhir semester (komperehensif, seluruh kompetensi dalam satu semester)
Pendidik
SK dalam semester ganjil
Ulangan kenaikan kelas/akhir semester genap
Pendidik
SKL yang dipelajari pada tahun yang bersangkutan
Satuan pendidikan
Ujian tingkat kompetensi
Pendidik
§  Dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat I) kelas IV (tingkat 2) kelas VIII (tingkat 4) dan kelas XI (tingkat 5) dengan menggunakan kisi-kisi oleh pemerintah.
§ Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
Ujian sekolah
Pendidik
§  Mata pelajaran kelompok iptek yang tidak diujikan dalam UN.
§ Aspek kognitif agama dan akhlaq mulia serta kewarganegaraan dan kepribadian.
Pemerintah
Ujian mutu tingkat kompetensi
Pemerintah
Dilakukan dengan metode survei oleh pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1) kelas IV (tingkat 2) kelas VIII (tingkat 4) dan kelas XI (tingkat 5)
Ujian nasional (UN)
Pemerintah
Seluruh SKL

Penilaian yang Dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah untuk Mengukur Tingkat Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.  Oleh karena itu harus Dilakukan Secara Objektif dan Akurat

H.    Karakteristik Instrumen Penilaian
Seorang guru dalam membuat instrumen penilaian perlu memerhatikan karakteristik dari suatu instrumen yang baik. Karakteristik instrumen yang baik adalah sebagai berikut:
a.    Valid, artinya suatu instrumen dapat dikatakanvalid jika benar-benar mengukur apa yang hendak diukur secara tepat.
b.    Reliabel, artinya suatu instrumen dapat dikatakan reliabel atau andal jika instrumen itu digunakan mempunyai hasil yang relatif stabil atau ajeg (konsisiten).
c.    Relevan, artinya instrumen yang digunakan harus sesuai dengan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator yang telah ditentukan.
d.   Refresentatif, artinyamateri instrumen harus benar-benar mewarnai seluruh materi yang disampaikan.
e.    Praktis, artinya penilaian tersebut mudah digunakan baik secara administratif maupun teknis.
f.     Diskrimenatif, artinya instrumen itu harus disusun sedemikian  rupa, sehingga dapat menunjukkan pebedaan-perbedaan yang sekecil apapun.
g.    Spesifik, artinya suatu instrumen disusun dan digunakan khusus untuk objek yang dievaluasi.
h.    Propersioal, artinya suatu instrumen harus memiliki tingkat kesulitan yang proposional antara soal sulit, sedang dan mudah.
Karakteristik instrumen yang baik adalah Valid, Reliabel, Relevan, Refresentatif, Praktis, Diskriminatif, Spesifik dan Proporsional

I.       Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

1.      Pengertian KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah Kriteria Ketuntasan Belajar yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan melalui prosedur tertentu. KKM ditentukan oleh satuan pendidikan pada aawal tahun pelajaran dengan memerhatikan: kemampuan rata-rata peserta didik, mengidentifikasi indikator, dan berorientasi pada sarana dan prasarana.

2.      Fungsi KKM
Kriteria ketuntasan minimal berfungsi sebagai:
1.      Acuan bagi peserta didik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
2.      Acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
3.      Digunakan sebagai bagian dari komponen dalam mengevaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan disekolah.
4.      Kontrak pedagogig antara peserta didik dengan pendidik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
5.      Target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

3.      Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.      Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif/kuantitatif.
2.      Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memerhatikan kompleksitas, daya dukung dan intake.
3.      Kriteria ketuntasan minimalsetiap kompetensi dasar merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam kompetensi dasar.
4.      Kriteria ketuntasan minimal setiap standar kompetensi merupakan rata-rata KKM tersebut.
5.      Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM SK yang terdapat dalam satu semester dan dicantumkan dalam laporan hasil belajar.
6.      Indikator merupakan acuan dan rujukan bagi pendidik untuk membuat soal ulangan.
7.      Pada setiap indikator atau kompetensi dasar di mungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

4.      Langkah-langkah Penetapan KKM
1.      Tingkat kompleksitas materi.
2.      Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
3.      Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

5.      Penetapan KKM dengan Cara 1
Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria.
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi < 65
Sedang 65-79
Rendah 80-100
Daya Dukung
Tinggi 80-100
Sedang 65-79
Rendah < 65
Intake Siswa
Tinggi 80-100
Sedang 65-79
Rendah < 65

6.      Penetapan KKM dengan Cara 2
Dengan menggunakan poin atau skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Aspek yang dianalisis
Kriteria penskoran
Kompleksitas
Tinggi 1
Sedang 2
Rendah 3
Daya Dukung
Tinggi 3
Sedang 2
Rendah 1
Intake Siswa
Tinggi 3
Sedang 2
Rendah 1

Penentuan KKM Harus Dilakukan Secara Cermat dan Akurat, sehingga Dapat Dijadikan Indikator Keberhasilan Peserta Didik dalam Belajar dan Proses Pembelajaran yang Dilakukan Oleh Guru

J.      Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian

1.      Penetapan Indikator Pencapaian Hasil Belajar.
2.      Pemetaan Standar Kompetensi/Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Indikator dan Teknik Penilaian.
3.      Menyusun Instrumen Penilaian.
Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Harus Dilakukan Melalui Tahap-tahapan yang Sistematis, Sehingga Menghasilkan Informasi Pencapaian Kompetensi Peseta Didik Secara Akurat

K.    Teknik Penilaian Hasil Belajar
Tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik harus dinilai atau diukur dengan instrumen atau alat ukur yang tepat dan akurat. Tepat artinya instrumen atau alat ukur yang digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik sesuai dengan yang dinilai

Penilaian Hasil Belajar Peseta Didik Harus Dilakukan dengan Menggunakan Berbagai Teknik Penilaian yang Disesuaikan dengan Karakteristik Materi Atau Tuntukan Kompetensi

1 komentar:

Koneksi Antar Materi - Modul 3.3

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Perkenalkan saya Siti Zubaidah, S.Pd dari SMAN 1 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampun...