PENILAIAN HASIL
BELAJAR DALAM KURIKULUM 2013
A.
Urgensi
Pengembangan Kurikulum 2013
Indonesia
sebagai bangsa dan negara akan terus menjalani sejarahnya. Cita-cita luhur
indonesia tercantum secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat. Dalam
rangka mewujudkan cita-cita di atas pemerintah melalui Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan terus
melakukan pembeharuan dan inovasi dalam bidang pendidikan, salah satunya adalah
lahirnya kurikulum 2013.
Lahirnya
kurikulum ini menjawab tantangan dan pergeseran paradigma pembangunan dari abad
ke-20 menuju abad ke-21. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia
Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negarayang
beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan efektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.
Pemerintah
berasumsi bahwa pengembangan kurikuulum mutlak diperlukan untuk menjawab
tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia. Tantangan tersebut kalau
tidak segera direspons, maka akan kehilangan momentum untuk mempersiapkan
generasi emas 100 thun Indonesia merdeka pada tahun 2045.
Minimal
ada sepuluh kecenderungan masyarakat kita yang kalau tidak segera diatasi akan
menuju jurang kehancuran:
1. Meningkatnya
kekerasan dikalangan remaja
2. Membudayanya
ketidakjujuran
3. Sikap
fanatik terhadap kelompok
4. Rendahnya
rasa hormat kepada orang tua dan guru
5. Semakin
kaburnya moral baik dan buruk
6. Penggunaan
bahasa yang buruk
7. Meningkatnya
prilaku merusak diri
8. Rendahnya
tanggung jawab
9. Menurunnya
etos kerja dan adanya rasa saling curiga
10. Kurangnya kepedulian di antara sesama.
Di
sisi lain disekolah anak didik kita belum mendapatkan internalisasi nilai-nilai
secara matang dan bermakna. Karena proses belajar mengajar masik terlalu
menitikberatkan pada aspek kognitif, sehingga aspek afektif dan psikomotorik
yang bermuatan karakteristik kuranga di perhatikan. Sudah saatnya dalam
pembelajaran menyeimbangkan antara penguasaan akademis yang tinggi dan
penekanan karakter yang berbasis spiritual.kombinasi dua hal tersebut bisa
menjadikan bekal bagi anak didik untuk memenangkan kompetisi dalam dunia
global.
Pengembangan
Kurikuulum Mutlak Diperlukan untuk Menjawab Tantangan Masa Depan yang Dihadapi
Bangsa Indonesia. Tantangan Tersebut kalau Tidak Segera Direspons, Maka
Indonesia akan Kehilangan Momentum untuk Mempersiapkan Generasi Emas 100 Thun
Indonesia Merdeka Pada Tahun 2045.
B.
Konsep
Dasar Kurikulum 2013
Latar
belekang lahirnya kurikulim 2013 adalah:
1. Dalam
Rencana Pembangaunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014
diamanatkan menerapkan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran
dari kelulusan ujian (teaching to the
test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial,
watak, budi pekerti, kecintaan kepada budaya-budaya indonesia melalui
penyesuaian sistem Ujian Akhir Nasional (UAN) pada 2011 dan penyempurnaan
kurikulum sekolah dasar dan menengah sebelum tahun 2011 yang di terapkan di 25% sekolh pada 2012 dan 100% pada 2014.
2. Ada beberapa
hal yang perlu dilakukan penyempurnaan dalam kurikulum sebelumnya (2006),
yakni:
a. Konten
kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran
dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukaranya melampaui tingkat
perkembangan usia anak,
b. Kurikulum
belum sepenuhnya berbasis kompetensi,
c. Kompetensi
belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan dan pengetahuan,
d. Kompetensi
belum terakomodasi secara eksplisit di dalam kurikulum,
e. Kurikulum
belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial,
f. Standar
proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci,
g. Standar
penilaian belum mengarahkan pada
penilaian berbasis kompetensi dan belum secara tegas menuntut adanya remediansi
secara berkala.
Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Tantangan Internal
Tantangan
internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan
tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan
internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari
pertumbuhan penduduk usia produktif.
Saat ini jumlah
penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak
produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke
atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun
2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang
dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif
yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang
memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi
beban.
2. Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang
terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi,
kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat
internasional. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends
in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for
International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan
bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali
laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain
banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam
kurikulum Indonesia.
3.
Penyempurnaan
Pola Pikir
Kurikulum 2013
dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1) pola
pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta
didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang
dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2) pola
pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran
interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/
media lainnya);
3) pola
pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik
dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi
serta diperoleh melalui internet);
4) pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif
mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5) pola
belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6)
pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis
alat multimedia;
7) pola
pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan
memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8) pola
pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran
ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9) pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
4.
Penguatan
Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan
kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar Mata pelajaran.
Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menegah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu
dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1) tata
kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat
kolaboratif;
2) penguatan
manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3) penguatan
sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
5. Penguatan Materi
Penguatan materi
dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta
didik.
Kurikulum 2013 dirancang dengan
karakteristik sebagai berikut:
a. mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
b. sekolah
merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana
dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat
dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
c. mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
di sekolah dan masyarakat;
d. memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
e. kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar Mata pelajaran;
f. kompetensi
inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi
dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
g. kompetensi
dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antarMata pelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertikal).
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kurikulum 2013,
kompetensi yang harus dicapai pada tiap akhir jenjang kelas dinamakan
kompetensi inti. Kompetensi inti merupakan anak tangga yang harus di tapak
peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang SMP/MTs. Kompetensi
inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising
element) kompetensi dasar.
Kurikulum
2013 tetap berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh
karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang
dirumuskan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Demikian pula penilaian hasil
belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan
kurikulum diartikan sebagai pecapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen
kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1. Isi atau
konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti
(KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2. KI
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
3. KD
merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran
di kelas tertentu.
4.
Penekanan kompetensi ranah sikap,
keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu
satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata
pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
5.
Kompetensi Inti menjadi unsur
organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang
berasal dari pendekatan “disciplinary–based
curriculum” atau “content-based
curriculum”.
6.
Kompetensi Dasar yang dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata
pelajaran.
7.
Proses pembelajaran didasarkan pada
upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan
karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat
tuntas (mastery). Keterampilan
kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat
dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8.
Penilaian hasil belajar mencakup seluruh
aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan
pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat
memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Menurut
Kemdikbud (2013), pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip
berikut:
1. Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran.
2. SKL
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan dan program
pendidikan.
3. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi.
4. Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalamkurikulum.
5. Kurikulum
dikembangkan dengan membberi kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan
perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6. Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya.
7. Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengaetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8. Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan.
9. Kurikulum
diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
10. Kurikulum
dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
11. Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Kurikulum harus
Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan. Pendidikan Tidak Boleh Memisahkan
Peserta Didik dari Lingkungannya dan Pengembangan Kurikulum Didasarkan kepada
Prinsip Releansi Pendidikan dengan Kebutuhan dan Lingkungan Hidup
C.
Kerangka
Dasar Kurikulum 2013
Kerangka
dasarkurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan tiga landasan, yaitu:
1. Landasan Filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang
akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan
dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh
potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum
dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi
pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum
yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berdasarkan hal
tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
a.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun
kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam,
diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi
kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan.
b.
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di
masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk
dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi
kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna
terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya
berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan
tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain
mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik,
Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk
menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan
pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan
berbangsa masa kini.
c. Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
d.
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan
yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan
berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun
kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social
reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian,
Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan
kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas,
berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri
seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
2. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak.
Kurikulum 2013
menganut:
(1)
pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum)
dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah,
kelas, dan masyarakat;
(2)
pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis
Kurikulum 2013 adalah:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional; dan
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
D.
Penilaian
Autentik dalam Kurikulum 2013
Hal-hal
yang digunakan sebagai dasar menilai prestasi peeserta didik dalam penilaian
outentik:
1. Proyek
atau penugasan dan laporanya.
2. Hasil
tes tulis.
3. Partofolio
(kumpulan karya peserta didik) selata satu tahun atau satu semester.
4. Pekerjaan
rumah.
5. Kuis.
6. Karya peserta didik.
7. Presentasi
atau penampilan peserta didik.
8. Demonstrasi.
9. Laporan.
10. Jurnal.
11. Karya
tulis.
12. Kelompok
diskusi
13. Wawancara.
Dapat
disimpulkan, dalam melakukan penilaian autentik ada tiga hal yang harus
diperhatikan:
1. Autentik
dari instrumen yang digenakan.
2. Autentik
dari aspek yang di ukur.
3. Autentik
dari aspek peserta didik.
Autentik
darisegi instrumen (tes tertulis, tes lisan, tes peroyek, tes kinerja,dan
sebagainya),dan autentik dari segi aspek yang dinilai (kompetesi sikap,
kompetesi pengetahuan dan kompetesi keterampilan akan dibahas dalam bab
tersendiri). Sedangkan autentik di lihat dari penilaian input, proses dan
output akan dijelaskan berikut ini.
Dalam
penilaian autentik, selain memerhatikan aspek afektif, kognitif, dan
psikomotorik. Penilaian proses adalah penilaian yang dilakukan selama proses
pembelajaran yang berlangsung. Penilaian output adalah penilaian yang dilakukan
setelah proses belajar mengajar berlangsung.
Melalui
Kurikulum 2013 ini Penilaian Autentik Menjadi Penekanan yang Serius dimana Guru
dalam Melakukan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Benar-benar Memperhatikan
Segala Minat, Potensi dan Prestasi secara Komprehensif
E.
Pendekatan
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian
pembelajaran pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan penilaian acuan patokan
dan ketentuan belajar.
1. Penelitian
Acuan Patokan (PAP). Artinya semua kompetensi perlu di nilai menggunakan acuan
patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar.
2. Ketentuan
belajar.
Pencapaian
Kompetensi Peserta Didik Tidak untuk Dibandingkan dengan Kompetensi Peserta
Didik lainya, Tetapi dibandingkan dengan Standar yang telah Ditetapkan (KKM)
F.
Karakteristik
Penilaian Hasil Belajar pada Satuan Pendidikan
1.
Sekolah
Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
Karakteristik
penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dasar, adalah sebagai berikut:
a. Standar
Kompetensi Lulusan SD untuk domain sikap memiliki perilaku yang mencerminkan
sikap, beriman, berakhlak mulia, percaya diri dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan dan alam sekitar.
b. Standar
Kompetensi Lulusan SD untuk domain pendidikan memiliki pengetahuan faktual dan
konseptual dalam ilmu pengetahuan faktual dan konsertual dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, humaniora,dengan wawasan kebangsaan,
kenegaraan, dan peradapan terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah,
sekolah, dan tempat bermain.
c. Standar
Kompetensi Lulusan SD untuk domain keterampilan memiliki kemampuan berfikir dan
tindak yangg efektif dan kreatif.
d. Menggunakan
pendekatan pembelajaran tematik integratif.
e. Pengintegrasian
dalam pembelajaran tematik dilakukan dalam dua hal,
a) Integrasi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam proses pembelajaran.
b) Integrasi
berbagai konsep dasar yang berkaitan
f. Berbagai
konsep dasar dirajut dengan tema.
g. Pembelajaranya
memberikan makna yang utuh kepada peserta didik.
h. Tema
yang di pilih berkenaan dengan alam dan kehidupan menusia.
i.
Penilaian dilakukan secara utuh dan
menyeluruh.
j.
Kegiatan penilaian harus sudah
direncanakan bersamaan dengan kegiatan penyusun program semester.
k. Penilaian
dilakukan dengan mengacu pada indikator.
l.
Penilaian pembejajaran tematik mencakup
penilaian terhadap proses dan hasil.
m. Hasil
karya peserta didik dapat digunakan sebagai masukan guru dalam mengambil
keputusan.
2.
Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Karakteristik
penilaian hasil belajar pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
adalah sebagai berikut:
a. Standar
Kompetensi Lulusan SMP untuk domain sikap memiliki prilaku yang mencerminkan
sikap beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab. Standar
Kompetensi Lulusan SMP untuk domain keterampilan memiliki kemampuan pikir dan
tindak yang efektif dan kreatif.
b. Standar
Kompetensi Lulusan SMP untuk domain pengetahuan memiliki pengetahuan faktual,
konseptual, dan prosedural.
c. IPA dan
IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran Integraative
science dan Integrative social studies.
d. Proses
pembelajaran aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran
penyampaian informasi.
e. Bertambahnya
jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
f. Pendidik
perlu pengamatan yang lebih jelas
kemajuan peserta didiknya.
g. Pengukuran
kompetensi sikap dan keterampilan lebih lama dibandingkan pengukuran
kompetensi pengetahuan.
h. Penilaian
ketiga macam kompetensi harus berdasarkan penilaian hasil dan proses.
3.
Sekolah
Menengan Atas/Madrasah Aliyah
Karakteristik
penilaian hasil belajar pada Sekolah Menengan Atas/Madrasah Aliyah adalah
sebagai berikut:
a.
Standar Kompetensi Lulusan SMA untuk
domain sikap memiliki prilaku yang mencerminkan sikap beriman, berakhlak mulia,
percaya diri, dan bertanggung jawab.
b.
Standar Kompetensi Lulusan SMA untuk
domain pengetahuan memiliki pengetahuan konseptual, prosedural, dan
metakognitif.
c.
Standar Kompetensi Lulusan SMP untuk
domain keterampilan memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
kreatif.
Guru
harus Mampu Menerjemahkan Kompetensi Apa yang Perlu Dimiliki Oleh Peserta Didik
Sesuai Dengan Tingkat Perkembangannya dan Bagaimana Mewujudkannya Melalui
Pembelajaran.
G.
Penilaian
Menurut Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
1. Tujuan dan Pengertian Standar Penilaian
Penilaian dalam kurikulum 2013
mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan. Standar Penilaian bertujuan untuk menjamin:
1) perencanaan
penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan
berdasarkan prinsip-prinsip penilaian,
2) pelaksanaan
penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya;
3) pelaporan
hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar
Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan
pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Menurut
Permendikbud tersebut Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Berikut
ini penjelasan dari cakupan penilaian dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan, yakni:
1. Penilaian
autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output)
pembelajaran.
2. Penilaian
diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara
reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
3. Penilaian
berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai
keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan
perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada
sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan
merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan
dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5. Ulangan
harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
6. Ulangan
tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan
akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi
tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar
kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
2.
Prinsip
dan Pendekatan Penilaian Pendidikan
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor
subjektivitas penilai.
b.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan
berkesinambungan.
c.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien
dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
d.
Transparan, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua
pihak.
e.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.
Edukatif, berarti mendidik dan
memotivasi peserta didik dan guru. Pendekatan penilaian yang digunakan adalah
penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi
yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung,
dan karakteristik peserta didik.
3.
Ruang
Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
a. Ruang Lingkup
Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi
mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
b. Teknik
dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang
digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut:
1) Penilaian
kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian
kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer
evaluation) oleh peserta didik dan jurnal.
2) Penilaian
Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi
pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Instrumen tes tulis
berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan,
dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. Instrumen tes lisan
berupa daftar pertanyaan. Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau
projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
3) Penilaian
Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi
keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta
didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes
praktik, projek, dan penilaian portofolio.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan: substansi yang merepresentasikan
kompetensi yang dinilai, konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai
dengan bentuk instrumen yang digunakan dan penggunaan bahasa yang baik dan
benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
4.
Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2. Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian
otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian
diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c. Penilaian
projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d. Ulangan
harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam
bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan
tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian
tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II
(tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI
(tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian
tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan
kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g. Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan
kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian
sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
i.
Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaan
ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam RPP.
4. Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun
kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan
(menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan
ujian;
d. mengolah
(menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik;
e. melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian
nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS).
6. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedial.
7. Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
5.
Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian
a.
Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan
untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
1) Proses
penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria
penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan
mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian
yang dipilih.
2)
Pelaksanaan penilaian dalam proses
pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau
nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan
peserta didik.
3)
Penilaian pada pembelajaran
tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar
setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
4)
Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis
lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan
kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan
untuk perbaikan pembelajaran.
5)
Laporan hasil penilaian oleh pendidik
berbentuk:
a. nilai
dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
b. deskripsi
sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
6)
Laporan hasil penilaian oleh pendidik
disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal:
wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang
ditentukan.
7)
Penilaian kompetensi sikap spiritual dan
sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi
dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
b.
Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) menentukan
kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator
Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2)
mengoordinasikan ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat
kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
3)
menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah
dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai
dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
4)
menentukan kriteria kenaikan kelas;
5)
melaporkan hasil pencapaian kompetensi
dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk
buku rapor;
6)
melaporkan pencapaian hasil belajar
tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi
lain yang terkait;
7)
melaporkan hasil ujian Tingkat
Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
8)
menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. mencapai
tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap
(spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
c. lulus
ujian akhir sekolah/madrasah; dan
d. lulus
Ujian Nasional.
9)
menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara
Ujian Nasional;
10) menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan yang telah terakreditasi.
c.
Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah.
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu
Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1) Ujian
Nasional
a) Penilaian
hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan
kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
b) Hasil UN
digunakan untuk:
(1) salah
satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
(2) salah
satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
(3) pemetaan
mutu; dan
(4) pembinaan
dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
c) Dalam
rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang
dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh
Pemerintah.
d) Sebagai
salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria
kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
e) Dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan
hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
2) Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi
a) Ujian
mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan
pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di
suatu satuan pendidikan.
b) Ujian
mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan
pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk
perbaikan proses pembelajaran.
c) Instrumen,
pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil
yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
Penilaian Hasil Belajar Peserta
Didik Mencakup Kompetensi Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan yang Dilakukan
secara Berimbang sehingga dapat Digunakan untuk Menentukan Posisi Relatif
setiap Peserta Didik terhadap Standar yang telah Ditetapkan
H.
Standar
kompetensi Kelulusan (SKL) dalam kurikulum 2013
SKL dalam
kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud Nomr 54 Tahun 2013. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan
standar pembiayaan. Standar
Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang
diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berikut ini SKL
untuk jenjang SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.
Standar
Kompetensi Lulusan
SD/MI/SDLB/Paket A
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di
lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat
bermain.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang
produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang
ditugaskan kepadanya.
|
Standar
Kompetensi Lulusan
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam
jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual,
dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena
dan kejadian yang tampak mata.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang
efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang
dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
Standar
Kompetensi Lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena
dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar