Sabtu, 12 Juli 2014

PENILAIAN HASIL BELAJAR DALAM KURIKULUM 2013



PENILAIAN HASIL BELAJAR DALAM KURIKULUM 2013
A.    Urgensi Pengembangan Kurikulum 2013
Indonesia sebagai bangsa dan negara akan terus menjalani sejarahnya. Cita-cita luhur indonesia tercantum secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat. Dalam rangka mewujudkan cita-cita di atas pemerintah melalui Departemen Pendidikan  dan Kebudayaan terus melakukan pembeharuan dan inovasi dalam bidang pendidikan, salah satunya adalah lahirnya kurikulum 2013.
Lahirnya kurikulum ini menjawab tantangan dan pergeseran paradigma pembangunan dari abad ke-20 menuju abad ke-21. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negarayang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan efektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.
Pemerintah berasumsi bahwa pengembangan kurikuulum mutlak diperlukan untuk menjawab tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia. Tantangan tersebut kalau tidak segera direspons, maka akan kehilangan momentum untuk mempersiapkan generasi emas 100 thun Indonesia merdeka pada tahun 2045.
Minimal ada sepuluh kecenderungan masyarakat kita yang kalau tidak segera diatasi akan menuju jurang kehancuran:
1.      Meningkatnya kekerasan dikalangan remaja
2.      Membudayanya ketidakjujuran
3.      Sikap fanatik terhadap kelompok
4.      Rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru
5.      Semakin kaburnya moral baik dan buruk
6.      Penggunaan bahasa yang buruk
7.      Meningkatnya prilaku merusak diri
8.      Rendahnya tanggung jawab
9.      Menurunnya etos kerja dan adanya rasa saling curiga
10.  Kurangnya  kepedulian di antara sesama.
Di sisi lain disekolah anak didik kita belum mendapatkan internalisasi nilai-nilai secara matang dan bermakna. Karena proses belajar mengajar masik terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, sehingga aspek afektif dan psikomotorik yang bermuatan karakteristik kuranga di perhatikan. Sudah saatnya dalam pembelajaran menyeimbangkan antara penguasaan akademis yang tinggi dan penekanan karakter yang berbasis spiritual.kombinasi dua hal tersebut bisa menjadikan bekal bagi anak didik untuk memenangkan kompetisi dalam dunia global.
Pengembangan Kurikuulum Mutlak Diperlukan untuk Menjawab Tantangan Masa Depan yang Dihadapi Bangsa Indonesia. Tantangan Tersebut kalau Tidak Segera Direspons, Maka Indonesia akan Kehilangan Momentum untuk Mempersiapkan Generasi Emas 100 Thun Indonesia Merdeka Pada Tahun 2045.

B.     Konsep Dasar Kurikulum 2013
Latar belekang lahirnya kurikulim 2013 adalah:
1.      Dalam Rencana Pembangaunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 diamanatkan menerapkan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran dari kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan kepada budaya-budaya indonesia melalui penyesuaian sistem Ujian Akhir Nasional (UAN) pada 2011 dan penyempurnaan kurikulum sekolah dasar dan menengah sebelum tahun  2011 yang di terapkan di  25% sekolh pada 2012 dan 100% pada 2014.
2.      Ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan dalam kurikulum sebelumnya (2006), yakni:
a.       Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukaranya melampaui tingkat perkembangan usia anak,
b.      Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi,
c.       Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan  dan pengetahuan,
d.      Kompetensi belum terakomodasi secara eksplisit di dalam kurikulum,
e.       Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial,
f.       Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci,
g.      Standar penilaian belum mengarahkan  pada penilaian berbasis kompetensi dan belum secara tegas menuntut adanya remediansi secara berkala.
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
1.      Tantangan Internal

Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.
Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

2.      Tantangan Eksternal

Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
3.      Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1)      pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2)      pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3)      pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4)      pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5)      pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6)      pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia; 
7)      pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8)      pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9)      pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.



4.      Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar Mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menegah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1)      tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2)      penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3)      penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

5.      Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a.       mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
b.      sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
c.       mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
d.      memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
e.       kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar Mata pelajaran;
f.       kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
g.      kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarMata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kurikulum 2013, kompetensi yang harus dicapai pada tiap akhir jenjang kelas dinamakan kompetensi inti. Kompetensi inti merupakan anak tangga yang harus di tapak peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang SMP/MTs. Kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar.
Kurikulum 2013 tetap berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pecapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:  
1.      Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2.      KI merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
3.      KD merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
4.      Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
5.      Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
6.      Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
7.      Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8.      Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Menurut Kemdikbud (2013), pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.      Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.
2.      SKL ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan dan program pendidikan.
3.      Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi.
4.      Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalamkurikulum.
5.      Kurikulum dikembangkan dengan membberi kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6.      Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
7.      Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengaetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8.      Kurikulum harus  relevan dengan kebutuhan kehidupan.
9.      Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10.  Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
11.  Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Kurikulum harus  Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan. Pendidikan Tidak Boleh Memisahkan Peserta Didik dari Lingkungannya dan Pengembangan Kurikulum Didasarkan kepada Prinsip Releansi Pendidikan dengan Kebutuhan dan Lingkungan Hidup

C.    Kerangka Dasar Kurikulum 2013
Kerangka dasarkurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan tiga landasan, yaitu:
1.      Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
a.       Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. 
b.      Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.       Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d.      Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

2.      Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut:
(1)   pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat;
(2)   pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

3.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

D.    Penilaian Autentik dalam Kurikulum 2013
Hal-hal yang digunakan sebagai dasar menilai prestasi peeserta didik dalam penilaian outentik:
1.      Proyek atau penugasan dan laporanya.
2.      Hasil tes tulis.
3.      Partofolio (kumpulan karya peserta didik) selata satu tahun atau satu semester.
4.      Pekerjaan rumah.
5.      Kuis.
6.      Karya  peserta didik.
7.      Presentasi atau penampilan peserta didik.
8.      Demonstrasi.
9.      Laporan.
10.  Jurnal.
11.  Karya tulis.
12.  Kelompok diskusi
13.  Wawancara.
Dapat disimpulkan, dalam melakukan penilaian autentik ada tiga hal yang harus diperhatikan:
1.      Autentik dari instrumen yang digenakan.
2.      Autentik dari aspek yang di ukur.
3.      Autentik dari aspek peserta didik.
Autentik darisegi instrumen (tes tertulis, tes lisan, tes peroyek, tes kinerja,dan sebagainya),dan autentik dari segi aspek yang dinilai (kompetesi sikap, kompetesi pengetahuan dan kompetesi keterampilan akan dibahas dalam bab tersendiri). Sedangkan autentik di lihat dari penilaian input, proses dan output akan dijelaskan berikut ini.
Dalam penilaian autentik, selain memerhatikan aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik. Penilaian proses adalah penilaian yang dilakukan selama proses pembelajaran yang berlangsung. Penilaian output adalah penilaian yang dilakukan setelah proses belajar mengajar berlangsung.
Melalui Kurikulum 2013 ini Penilaian Autentik Menjadi Penekanan yang Serius dimana Guru dalam Melakukan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Benar-benar Memperhatikan Segala Minat, Potensi dan Prestasi secara Komprehensif

E.     Pendekatan Penilaian Hasil Belajar
Penilaian pembelajaran pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan penilaian acuan patokan dan ketentuan belajar.
1.      Penelitian Acuan Patokan (PAP). Artinya semua kompetensi perlu di nilai menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar.
2.      Ketentuan belajar.
Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Tidak untuk Dibandingkan dengan Kompetensi Peserta Didik lainya, Tetapi dibandingkan dengan Standar yang telah Ditetapkan (KKM)

F.     Karakteristik Penilaian Hasil Belajar pada Satuan Pendidikan
1.      Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
Karakteristik penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dasar, adalah sebagai berikut:
a.       Standar Kompetensi Lulusan SD untuk domain sikap memiliki perilaku yang mencerminkan sikap, beriman, berakhlak mulia, percaya diri dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan dan alam sekitar.
b.      Standar Kompetensi Lulusan SD untuk domain pendidikan memiliki pengetahuan faktual dan konseptual dalam ilmu pengetahuan faktual dan konsertual dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, humaniora,dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan peradapan terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
c.       Standar Kompetensi Lulusan SD untuk domain keterampilan memiliki kemampuan berfikir dan tindak yangg efektif dan kreatif.
d.      Menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif.
e.       Pengintegrasian dalam pembelajaran tematik dilakukan dalam dua hal,
a)    Integrasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam proses pembelajaran.
b)   Integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan
f.       Berbagai konsep dasar dirajut dengan tema.
g.      Pembelajaranya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik.
h.      Tema yang di pilih berkenaan dengan alam dan kehidupan menusia.
i.        Penilaian dilakukan secara utuh dan menyeluruh.
j.        Kegiatan penilaian harus sudah direncanakan bersamaan dengan kegiatan penyusun program semester.
k.      Penilaian dilakukan dengan mengacu pada indikator.
l.        Penilaian pembejajaran tematik mencakup penilaian terhadap proses dan hasil.
m.    Hasil karya peserta didik dapat digunakan sebagai masukan guru dalam mengambil keputusan.

2.      Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Karakteristik penilaian hasil belajar pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah adalah sebagai berikut:
a.    Standar Kompetensi Lulusan SMP untuk domain sikap memiliki prilaku yang mencerminkan sikap beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab. Standar Kompetensi Lulusan SMP untuk domain keterampilan memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif.
b.    Standar Kompetensi Lulusan SMP untuk domain pengetahuan memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural.
c.    IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran Integraative science dan  Integrative social studies.
d.   Proses pembelajaran aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi.
e.    Bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
f.     Pendidik perlu pengamatan yang  lebih jelas kemajuan peserta didiknya.
g.    Pengukuran kompetensi sikap dan keterampilan lebih lama dibandingkan pengukuran kompetensi  pengetahuan.
h.    Penilaian ketiga macam kompetensi harus berdasarkan penilaian  hasil dan proses.



3.      Sekolah Menengan Atas/Madrasah Aliyah
Karakteristik penilaian hasil belajar pada Sekolah Menengan Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
a.    Standar Kompetensi Lulusan SMA untuk domain sikap memiliki prilaku yang mencerminkan sikap beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab.
b.   Standar Kompetensi Lulusan SMA untuk domain pengetahuan memiliki pengetahuan konseptual, prosedural, dan metakognitif.
c.    Standar Kompetensi Lulusan SMP untuk domain keterampilan memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif.
Guru harus Mampu Menerjemahkan Kompetensi Apa yang Perlu Dimiliki Oleh Peserta Didik Sesuai Dengan Tingkat Perkembangannya dan Bagaimana Mewujudkannya Melalui Pembelajaran.

G.    Penilaian Menurut Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan

1.      Tujuan dan Pengertian Standar Penilaian
Penilaian dalam kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian bertujuan untuk menjamin:
1)      perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian,
2)      pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya;
3)      pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Permendikbud tersebut Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Berikut ini penjelasan dari cakupan penilaian dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yakni:
1.      Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
2.      Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.      Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4.      Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.      Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
6.      Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.      Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.      Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.  Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

2.      Prinsip dan Pendekatan Penilaian Pendidikan

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
b.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
c.       Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
d.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
e.       Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.       Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru. Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

3.      Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
a.       Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
b.      Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:
1)      Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal.
2)      Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan. Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
3)      Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan: substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai, konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan dan penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

4.      Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.      Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2.      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a.       Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b.      Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c.       Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d.      Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e.       Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f.       Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h.      Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i.        Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam RPP.
4.      Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.       menyusun kisi-kisi ujian;
b.      mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.       melaksanakan ujian;
d.      mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik;
e.       melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5.      Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6.      Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7.      Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

5.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian

a.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
1)      Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
2)      Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
3)      Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
4)      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
5)      Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
a.    nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
b.    deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
6)      Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
7)      Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.




b.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)      menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2)      mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
3)      menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
4)      menentukan kriteria kenaikan kelas;
5)      melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
6)      melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
7)      melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
8)      menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
c.       lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
d.      lulus Ujian Nasional.
9)      menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
10)  menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

c.       Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1)      Ujian Nasional
a)    Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
b)   Hasil UN digunakan untuk:
(1)   salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
(2)   salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
(3)   pemetaan mutu; dan
(4)   pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
c)    Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
d)   Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
e)    Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
2)   Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
a)      Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
b)      Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
c)      Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.

Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Mencakup Kompetensi Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan yang Dilakukan secara Berimbang sehingga dapat Digunakan untuk Menentukan Posisi Relatif setiap Peserta Didik terhadap Standar yang telah Ditetapkan


H.    Standar kompetensi Kelulusan (SKL) dalam kurikulum 2013
SKL dalam kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud Nomr 54 Tahun 2013. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berikut ini SKL untuk jenjang SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.
Standar Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.

Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

Standar Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prinsip Menggambar Model

Konsep dan Prosedur Menggambar Model      Model bentuk tiga dimensi meliputi benda berbentuk kubis seperti meja, kursi, lemari, bak sampah...