KONSEP DASAR
PENILAIAN HASIL BELAJAR
A. Pengertian Penilaian Hasil Belajar
Penilaian
hasil balajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategi
dalam kegiatan belajar mengajar. Hasil belajar adalah kompetensi atau kemampuan
tertentu.
Ada
beberapa masalah dalam penilaian hasil balajar di sekolah:
1. Nilai
yang diberikan kepada seorang guru kepada peserta didik tidak dapat
diperbandingkan dengan nilsssai yang diperoleh dariguru lainnya.
2. Hasil
penilaian yang dilakukan oleh guru terkadang belum sepenuhnya menggambarkan
pencapaian kompetensi riil dari peserta didik.
3. Mutu
instrumen atau soal yang dihasilkan masih balum valid dan realiabel.
Di
samping beberapa masalah dalam penilaian hasil belajar di atas, ada hal-hal
yang kurang diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik, yakni:
1. Materi
yang diujikan merupakan materi yang kurang esensial.
2. Belum
semua guru dalam menyusun soal terlebih dahulu membuat kisi-kisi soal.
3. Belum
semua guru menyusun pedoman atau rubrik penskoran pada soal uraian.
4. Belum
semua guru menyusun pengecoh dan kunci jawaban yang tepat untuk soal objektif.
Penilaian
hasil belajar merupakan suatu pekerjaan
guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi
atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran.
Hubungan
antara Evaluasi, Penilaian, Pengukuran dan Tes
Evaluasi
|
Penilaian
|
Pengukuran
|
Tes
|
Kegiatan
identifikasi untuk melihat apakah suatu kegiatan pembelajaran yang telah
direncanakan telah tercapai atau belum
|
Penerapan
berbagai prosedur, cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk
memperoleh informasi tentang ketercapaian hasil belajar peserta didik
|
Proses
pemberian angka dari suatu tingkatan dimana seorang peserta didik telah
mencapai kompetensi tertentu.
|
Cara
penilaian yang di rancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu,
tempat, dan syarat tertentu.
|
Evaluasi
berhubungan dengan keputusan nilai
|
Penilaian
menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil belajar peserta didik
|
Pengukuran
berhubungan dengan proses pencapaian atau penentuan nilai
|
Himpunan
pernyataan yang harus dijawab/ pernyataan yang harus di tanggapi
|
Penilaian
Hasil Belajar Peserta Didik pada
Hakikatnya Suatu Kegiatan yang Dilakukan Guru dengan Menggunakan Teknik
dan Alat Penilaian Tertentu untuk Memastikan Apakah Peserta Didik Sudah
Mengauasai Kompetansi yang telah Dipekajari dan Apakah Proses Belajar Mengajar
yang Dilakukan Guru Sudah Efektif
B.
Fungsi
Penilaian Hasil Belajar
Fungsi
penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan guru adalah:
1. Menggambarkan
sebarapa dalam seorang peserta didik telah suatu kompetensi tertentu.
2. Mengevaluasi
hasil belajar peserta didik.
3. Menemukan
kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi.
4. Menemukan
kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung.
5. Kontrol
bagi guru dan sekolah tetntang kemajuan peserta didik.
Fungsi
Penilaian Hasil Belajar Bagi Peserta Didik untuk Mengidentifikasi Tingkat
Keberhasilan Belajar, sedangkan bagi Guru untuk mengidentifikasi Tingkat
Keberhasilan Dalam Mengajar
C.
Tujuan
Dan Manfaat Penilaian Hasil Belajar
Tujuan
penilaian hasil belajar peserta didik adalah:
1. Melacak
kemampuan peserta didik
2. Mengecek
ketercapaian kompetensi peserta didik
3. Mendeteksi
kompetensi yang belum dikuasai oleh peserta didik
4. Menjadi
umpan balik untuk perbaikan bagi peserta didik
Sedangkan
manfaat penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan guru adalah:
1. Mengetahui
tingkat pencapaian kompetensi selama dan setelah proses pembelajaran
berlangsung.
2. Memberikan
umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam
proses pencapaian kompetensi.
3. Memantau
kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
4. Umpan
balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber
belajar yang digunakan.
5. Memberikan
pilihan alternatif penilaian kepada guru.
6. Memberikan
informasi kepada orang tua tentang mutu dan efektivitas pembelajaran yang
dilakukan sekolah.
Tujuan
dan Manfaat Hasil Penilaian Peserta Didik secara Esensial adalah untuk
Mengetahui Daya Serap Peserta Didik dalam Pembelajaran dan Keberhasilan Guru
dalam Pembelajaran
D.
Standar
Umum Penilaian Hasil Belajar
Dalam
melakukan penilaian guru harus mengacu pada standar umum penilaian, yakni:
1. Guru
memilah dan memilih berbagai teknik penilaian
2. Guru
menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik
3. Guru menggali
informasi perkembangan pengetahuan, sikap,dan ketepampilan peserta didik
4. Guru
melakukan ulangan harian
5. Guru
menggunakan teknik penilaian yang bervariasi
6. Guru
selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik
7. Guru
memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik
8. Guru
mencatat semua perkeembangan peserta didik
9. Guru
melakukan ulangan tengah dan akhir peserta didik
10. Guru
yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta
didik kepada wali kelas
11. Guru
menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik
Dalam
Melakukan Penilaian Hasil Belajar Perlu Mengacu Kepada Standar, Sehingga Menghasilkan Informasi yang
Akurat
E.
Standar
Perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan Dan Pelaporan Serta Pemanfaatan Penilaian
Hasil Belajar
1.
Standar
perencanaan Penilaian Hasil Belajar
Standar
perencanaan Penilaian Hasil Belajar adalah:
a. Guru
harus membuat rencana penilaian secara terpadu
b. Guru
harus mengembangkan kriteria pencapaian KD
c. Guru
menentukan teknik dan instrumen penilaian sesuai indikator
d. Guru
harus menginformasikan seawal mungkin tentang aspek-aspek yang dinilai
e. Guru menuangkan seluruh komponen penilaian ke
dalam kisi-kisi penilaian
f. Guru
membuat instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat
g. Guru
menganalisis kualitas instrumen penilaian
h. Guru
menetapkan bobot untuk tiap-tiap teknik/jenis penilaian
i.
Guru menetapkan acuan kriteria yang akan
digunakan
2.
Standar
Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
1. Guru
melakukan kegiatan penilaian menggunakan prosedur yang seesuai dengan rencana
penilaian
2. Guru
menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian
3. Guru
memeriksa dan mengembalikan hasil pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan
balik
4. Guru
menindaklanjuti hasil pemeriksaan
5. Guru
melaksanakan ujian ulangan bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran
remedial atau pengayaan.
3.
Standar
Pengolahan Dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
1. Guru
memberikan skor untuk setiap komponen
2. Guru
menulis deskripsi naratif
3. Guru
menetapkan satu nilai dalam bentuk angka beserta deskripsi
4. Guru dan
wali kelas menyampaiakan hasil penilaian untuk menentukan kenaikan kelas
5. Guru dan
wali kelas menyampaiakan hasil penilaian dalam rapat dewan guru untuk
menentukan kelulusan peserta didik
6. Guru dan
wali kelas menyampaiakan hasil penilaian kepada wali murid
4.
Standar
Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
1. Guru
mengklasifikasikan peserta didik
2. Guru
menyampaikan hasil balikan
3. Bagi
peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus
melaksanakan pembelajaran remedial
4. Bagi
peserta didik yang mencapai standar ketuntasan pendidik dapat memberikan
pembelajaran pengayaan
Guru
Memeriksa dan Mengembalikan Hasil Pekerjaan Peserta Didik, dan Selanjutnya
memberikan Umpan Balik dan Komentar yang Bersifat Mendidik
F.
Standar
Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
1.
Standar Perencanaan
Penilaian Hasil Belajar
Melalui rapat dewan pendidik,
satuan pendidikan melakukan:
a.
Pendataan KKM
b.
Membuat standar deskripsi
c.
Menentukan kriteria kenaikan kelas
d.
Menentukan kriteria nilai akhir
e.
Menentukan pembobotan untuk setiap
teknik/jenis penilaian
f.
Menentukan kriteria kenaikan kelas dan
kelulusan ujian sekolah
2.
Standar
Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
1.
Melaksanakan koordinasi melalui rapat
dewan guru
2.
Melaksanakan koordinasi melalui rapat
dewan guru, pihak pemangku kepentingan, laboran dan teknisi
3.
Membentuk tim untuk menyusun instrumen
penilaian
4.
Menyelenggarakan ujian sekolah untuk
semua mata pelajaran
5.
Menyelenggarakan ujian sekolah mengacu
pada Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah (POS-US)
3.
Standar
Pengolahan Dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
a.
Menentukan nilai akhir untuk semua mata
pelajaran
b. Menetapkan
kriteria penilaian melalui rapat dewan guru dan pihak pemangku kepentingan
dalam penentuan nilai akhir
c. Melakukan
rapat dewan pendidik, menentukan nilai akhir akhlak dan kepribadian peserta
didik
d. Melakukan
rapat dewan pendidik, menentukan naik atau tidaknya peserta didik
e. Menganalisis
hasil penilaian sekolah
f. Melakukan
rapat dewan pendidik sekolah
4.
Standar
Pemanfaatan Penilaian Hasil Belajar
a. Melaporkan
hasil penilaian
b. Menyusun
deskripsi
c. Melaporkan
kelulusan peserta didik
d. Melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
e. Menganalisis
ketercapaian standar kompetensi
Satuan
Pendidikan dalam Melakukan Penilaian Hasil Belajar perlu Mengacu pada Standar
yang Ditentukan
G.
Jenis-Jenis
Penilaian Hasil Belajar
Pihak-pihak yang dapat melakukan penilaian hasil
belajar peserta didik ada tiga, yakni pendidik (guru), satuan pendidikan
(sekolah), dan pemerintah.
Penilaian
oleh pendidik meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Menginformasikan
atau menyampaikan silabus mata pelajaran
2. Mengembangkan
indikator pencapaian KD
3. Mengembangkan
instrumen dan pedoman penilaian
4. Melaksanakan
penilaian
5. Mengolah
hasil penilaian
6. Mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
7. Memanfaatkan
hasil penilaian
8. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran
Penilaian
oleh satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Menentukan
Kriterian ketuntasan Minimal (KKM)
2. Mengoordinasikan
UTS, UAS, dan UKK
3. Menentukan
kriteria kenaikan kelas
4. Menentukan
kriteria program pembelajaran
5. Menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran estetikadan pendidikan jasmani
6. Menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik
7. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran
8. Melaporkan
pencapaian hasil belajar kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
9. Menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
sesuai dengan kriteria
10. Menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
11. Menerbitkan
ijazah
Sedangkan
penilaian hasil belajar oleh pemerintah adalah penilaian yang dilakukan
oleh pemerintah dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Secara
ringkas dijelaskan pada tabel berikut:
Jenis-jenis
penilaian
Penilaian
|
Jenis
|
Unsur yang terlibat
|
Ruang lingkup materi
|
Pendidik
|
Ulangan harian (penilaian proses akhir
KD)
|
Pendidik
|
Kompetensi dasar
|
Pendidik (koordinasi satuan
pendidikan)
|
Ulangan tengah semester (penilaian
akhir beberapa SK/ akhir sebuah SK)
|
Pendidik
|
Beberapa KD
|
Ulangan akhir semester (komperehensif,
seluruh kompetensi dalam satu semester)
|
Pendidik
|
SK dalam semester ganjil
|
|
Ulangan kenaikan kelas/akhir semester
genap
|
Pendidik
|
SKL yang dipelajari pada tahun yang
bersangkutan
|
|
Satuan pendidikan
|
Ujian tingkat kompetensi
|
Pendidik
|
§ Dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir
kelas II (tingkat I) kelas IV (tingkat 2) kelas VIII (tingkat 4) dan kelas XI
(tingkat 5) dengan menggunakan kisi-kisi oleh pemerintah.
§ Ujian
tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A),
dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
|
Ujian sekolah
|
Pendidik
|
§ Mata pelajaran kelompok iptek yang tidak
diujikan dalam UN.
§ Aspek
kognitif agama dan akhlaq mulia serta kewarganegaraan dan kepribadian.
|
|
Pemerintah
|
Ujian mutu tingkat kompetensi
|
Pemerintah
|
Dilakukan dengan metode survei oleh
pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1) kelas IV (tingkat 2) kelas VIII
(tingkat 4) dan kelas XI (tingkat 5)
|
Ujian nasional (UN)
|
Pemerintah
|
Seluruh SKL
|
Penilaian
yang Dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah untuk Mengukur
Tingkat Pencapaian Kompetensi Peserta Didik. Oleh
karena itu harus Dilakukan Secara Objektif dan Akurat
H.
Karakteristik
Instrumen Penilaian
Seorang
guru dalam membuat instrumen penilaian perlu memerhatikan karakteristik dari
suatu instrumen yang baik. Karakteristik instrumen yang baik adalah sebagai
berikut:
a. Valid,
artinya suatu instrumen dapat dikatakanvalid jika benar-benar mengukur apa yang
hendak diukur secara tepat.
b. Reliabel,
artinya suatu instrumen dapat dikatakan reliabel atau andal jika instrumen itu
digunakan mempunyai hasil yang relatif stabil atau ajeg (konsisiten).
c. Relevan,
artinya instrumen yang digunakan harus sesuai dengan standar kompetensi,
kompetensi dasar, dan indikator yang telah ditentukan.
d. Refresentatif,
artinyamateri instrumen harus benar-benar mewarnai seluruh materi yang
disampaikan.
e. Praktis,
artinya penilaian tersebut mudah digunakan baik secara administratif maupun
teknis.
f. Diskrimenatif,
artinya instrumen itu harus disusun sedemikian
rupa, sehingga dapat menunjukkan pebedaan-perbedaan yang sekecil apapun.
g. Spesifik,
artinya suatu instrumen disusun dan digunakan khusus untuk objek yang
dievaluasi.
h. Propersioal,
artinya suatu instrumen harus memiliki tingkat kesulitan yang proposional
antara soal sulit, sedang dan mudah.
Karakteristik
instrumen yang baik adalah Valid, Reliabel, Relevan, Refresentatif, Praktis, Diskriminatif,
Spesifik dan Proporsional
I.
Menentukan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
1.
Pengertian
KKM
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah Kriteria Ketuntasan Belajar yang telah
ditentukan oleh satuan pendidikan melalui prosedur tertentu. KKM ditentukan
oleh satuan pendidikan pada aawal tahun pelajaran dengan memerhatikan:
kemampuan rata-rata peserta didik, mengidentifikasi indikator, dan berorientasi
pada sarana dan prasarana.
2. Fungsi KKM
Kriteria
ketuntasan minimal berfungsi sebagai:
1.
Acuan bagi peserta didik dalam menilai
kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
2.
Acuan bagi peserta didik dalam
menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
3.
Digunakan sebagai bagian dari komponen
dalam mengevaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan disekolah.
4.
Kontrak pedagogig antara peserta didik
dengan pendidik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
5.
Target satuan pendidikan dalam
pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
3. Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.
Penetapan KKM merupakan kegiatan
pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode
kualitatif/kuantitatif.
2.
Penetapan nilai kriteria ketuntasan
minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap
indikator dengan memerhatikan kompleksitas, daya dukung dan intake.
3.
Kriteria ketuntasan minimalsetiap
kompetensi dasar merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam
kompetensi dasar.
4.
Kriteria ketuntasan minimal setiap
standar kompetensi merupakan rata-rata KKM tersebut.
5.
Kriteria ketuntasan minimal mata
pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM SK yang terdapat dalam satu
semester dan dicantumkan dalam laporan hasil belajar.
6.
Indikator merupakan acuan dan rujukan
bagi pendidik untuk membuat soal ulangan.
7.
Pada setiap indikator atau kompetensi
dasar di mungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
4. Langkah-langkah Penetapan KKM
1. Tingkat
kompleksitas materi.
2. Kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing
sekolah.
3. Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
5. Penetapan KKM dengan Cara 1
Dengan
menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria.
Aspek
yang dianalisis
|
Kriteria
dan Skala Penilaian
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi < 65
|
Sedang 65-79
|
Rendah 80-100
|
Daya Dukung
|
Tinggi 80-100
|
Sedang 65-79
|
Rendah < 65
|
Intake Siswa
|
Tinggi 80-100
|
Sedang 65-79
|
Rendah < 65
|
6. Penetapan KKM dengan Cara 2
Dengan
menggunakan poin atau skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Aspek
yang dianalisis
|
Kriteria
penskoran
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi 1
|
Sedang 2
|
Rendah 3
|
Daya Dukung
|
Tinggi 3
|
Sedang 2
|
Rendah 1
|
Intake Siswa
|
Tinggi 3
|
Sedang 2
|
Rendah 1
|
Penentuan KKM
Harus Dilakukan Secara Cermat dan Akurat, sehingga Dapat Dijadikan Indikator
Keberhasilan Peserta Didik dalam Belajar dan Proses Pembelajaran yang Dilakukan
Oleh Guru
J.
Langkah-langkah
Pelaksanaan Penilaian
1. Penetapan
Indikator Pencapaian Hasil Belajar.
2. Pemetaan
Standar Kompetensi/Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Indikator dan Teknik
Penilaian.
3. Menyusun
Instrumen Penilaian.
Pelaksanaan
Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Harus Dilakukan Melalui Tahap-tahapan
yang Sistematis, Sehingga Menghasilkan Informasi Pencapaian Kompetensi Peseta
Didik Secara Akurat
K.
Teknik
Penilaian Hasil Belajar
Tingkat
pencapaian hasil belajar peserta didik harus dinilai atau diukur dengan
instrumen atau alat ukur yang tepat dan akurat. Tepat artinya instrumen atau
alat ukur yang digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik sesuai
dengan yang dinilai
Penilaian
Hasil Belajar Peseta Didik Harus Dilakukan dengan Menggunakan Berbagai Teknik
Penilaian yang Disesuaikan dengan Karakteristik Materi Atau Tuntukan Kompetensi
izin paste ya...thank u
BalasHapus