INSTITUSI DALAM
ISLAM
Dosen Pembimbing : Junaida, MA
Di susun oleh:
Siti
Zubaidah (1211010050)
Jurusan : PAI (Pendidikan Agama Islam)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS
TARBIAH
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Dalam kepustakaan sosiologi di tanah
air kita terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan lembaga sosial
atau lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan
terjemahan dari istilah asing social
institution. Namun untuk menentukan padanan yang tepat dalam bahasa
Indonesia mengenai social institution
ini, para pakar ilmu-ilmu sosial belum dapat kata sepakat. Ada yang mengatakan
bahwa padanan yang tepat untuk istilah tersebut adalah pranata sosial. Karena ia menunjukan pada adanya unsur-unsur yang
mengatur tingkah laku para anggota masyarakat.
Menurut Koentjaraningrat pranata sosial adalah
suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas
manusia untuk memnuhi berbagai kebutuhan khusus mereka dalam masyarakat.
Menurut pengertian ini, lembaga adalah sistem tata kelakuan atau norma-norma
untuk memenuhi kebutuhan.
Padanan lain yang diusulkan oleh
ahli ilmu sosial adalah bangunan sosial
(terjemahan dari soziale gebilde dalam
bahasa jerman). Istilah ini jelas menggambarkan bentuk dan susunan social institution.
Dari uraian di atas tampak bahwa
istilah lembaga mengandung dua pengertian: pertama adalah pranata yang mengandung arti norma atau sistem, kedua adalah bangunan.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
Mengetahui konsep institusi dalam Islam
C. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian institusi ?
2. Apa saja fungsi institusi dalam
agama Islam ?
3. Apa institusi dalam agama Islam dan
apa contohnya ?
D. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami
menggunakan metode pustaka yaitu menggunakan buku-buku sebagai sumber belajar
dan referensi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Institusi
Dalam bahasa inggris dijumpai
dua istilah yang mengacu kepada
pengertian Institusi (lembaga), yaitu institute
dan institution. Istilah pertama
menekankan kepada pengertian institusi sebagai sarana atau organisasi untuk
mencapai tujuan tertentu, sedangkan istilah kedua manakankan pada pengertian institusi sebagai suatu sistem
norma untuk memenuhi kebutuhan.[1]
Istilah
lembaga kemasyarakatan merupakan pengalihbahasaan dari istilah Inggris, social institution. Akan tetapi,
soerjono soekanto menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kata sepakat
mengenai istilah Indonesia yang khas dan tepat untuk menjelaskan istilah
Inggris tersebut. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang tepat untuk istilah
itu adalah pranata sosial yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang mengatur
tingkah laku anggota masyarakat. Pranata sosial, seperti dituturkan oleh
Koentjaningrat, adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang
berpusat pada sejumlah aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat
bahwa arti social institution adalah bangunan social. Ia merupakan padanan dari
istilah Jerman, yaitu siziale gebilde. Terjemahan ini nampak jelas
menggambarkan bentuk dan struktur social
institution.
Dari
paparan singkat mengenai pengertian institusi, dapat disimpulkan bahwa
institusi mempunyai dua pengertian: pertama,
sistem norma yang mengandung arti pranata; dan kedua, bangunan.
B.
Fungsi dan Unsur-unsur Institusi
Secara umum, fungsi institusi adalah
memenuhi segala kebutuhan pokok manusia, seperti kebutuhan keluarga, hokum, ekonomi,
politik, sosial, dan budaya. Adapun fungsi institusi secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:
1. Memberikan pedoman dalam masyarakat
dalam upaya melakukan pengendalian sosial berdasarkan sistem tertentu, yaitu
sistem pengawasan tingkah laku.
2. Menjaga stabilitas keamanan
masyarakat.
3. Memberikan pedoman kepada masyarakat
tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan dalam memenuhi kebutuhan
mereka.[2]
Menurut Mac Iver dan Charles H.
page, dalam bukunya anng berjudul
Society: An Introduktory Analysis yang ditulis oleh SeloSoemardjan dan
Soelaeman soemardi, unsur institusi ada tiga: association characteristic,
institution, special intereset.
Association merupakan wujud kongkrit dari institusi. Ia bukan sistem
nilai tetapi merupakan
bangunan
dari sistem nilai. Ia adalah kelompok-kelompok kemasyarakatan. Sebagai contoh institut
atau universitas merupakan institusi kemasyarakatan, sedangkan Institut Agama
Islam Negeri Sunan Hunung Djati, Institut Agama Islam Negeri Syarif
Hidayatullah, Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, Universitas
Pedjadjaran, Universitas Airlangga adalah associaton
Charakteristic institution adalah sistem nilai atau norma
tetentu yang dipergunakan oleh suatu association.
Ia dijadikan landasan dan tolak ukur berprilaku oleh masyarakat asosiasi yang
bersangkutan. Tata perilaku dalam characteristic
institution yang mempunyai daya ikat yang
kuat
dan sanksi yang jelas bagi setiap jenis pelanggaran. Special intereset adalah kebutuhan atau tujuan tertentu, baik
kebutuhan yang bersifat pribadi maupun asosiasi.[3]
C.
Institusi Dalam Islam
Sistem norma dalam agama islam
bersumber dari firman Allah swt dan sunnah Nabi Muhamad saw. Ia merupakan
pedoman bertingkah laku masyarakat muslim agar mereka memperoleh kemaslahatan
dunia dan akhirat.
Daya ikat norma dalam islam
tercermin dalam bentuk, mubah, mandub,
wujud, makruh, haram. Dalam terminologi ilmu Ushul Fikh, mubah tidak mempunyai daya ikat sehingga perilaku mubah
tidak mendapat sanksi. Mamdub mempunyai daya ikat yang agak kuat sehingga
seseorang yang mengerjakan perilaku dalam kategori ini akan mendapat pahala. Wujud
adalah perilaku yang harus dilakuakan sehingga seseorang yang mengrejakan
perilaku wujud akan mendapat pahala sedangkan yang melanggar akan mendapat
sanksi. Institusi adalah sistem nilai dan norma. Adapun norma islam terdapat
dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Norma ibadah tercermin dalam
bersuci (thaharah), shalat, zakat,
puasa (saum), dan haji. Norma muamlah
tercermin dalam hukum perdagangan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian,
hukum pidana dan politik. Adapun norma akhlak tercermin dalam akhlak terhadap
Allah swt dan akhlak tehadap sesama manusia.[4]
Norma-norma dalam islam yang
merupakan Charakteristic Institution,
seperti yang disebutkan diatas kemudian melahirkan kelompok-kelompok
asosiasi (association) tertentu yang
merupakan bangunan atau wujud kongkret dari norma. Pembentukan asosiasi dengan
landasan norma oleh masyarakat muslim merupakan upaya memenuhi kebutuhan hidup
mereka, sehingga mereka bisa hidup dengan aman dan tentram serta bahagia
didunia dan akhirat; karena institusi didalam islam adalah sistem norma yang
didasarkan pada ajaran islam, dan sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan
umat islam.
Dari paparan singkat diatas, dapat
dikemukakan beberapa contoh institusi dalam islam yang ada di Indonesia,
seperti institusi perkawinan diasosiasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA)
dan Peradilan Agamanya, dengan tujuan agar perkawinan dan perceraian dapat
dilakukan secara tertib untuk melindungi hak keluarga, terutama perempuan;
institusi pendidikan yang diasosiasikan dalam bentuk pesantren dan madrasah;
institusi ekonomi yang diasosiasikan menjadi Bank Muamalah Indonesia (BMI),
Baitul Mal Watamwil (BMT); institusi zakat yang diasosiasikan menjadi Badan
Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS); dan institusi dakwah yang diasosiaikan
menjadi Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Semua institusi yang ada di Indonesia itu
bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim, baik kebutuhan fisik maupun
kebutuhan nonfisik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Institusi
mempunyai dua pengertian: pertama;
sistem norma yang mengandung arti pranata dan kedua;
bangunan.
2. unsur institusi ada tiga: association characteristic, institution, special intereset.
3.
Norma islam terdapat dalam akidah, ibadah, muamalah, dan
akhlak. Norma ibadah tercermin dalam bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa (saum), dan haji.
B.
Saran
Pembahasan
tentang makalah INSTITUSI DALAM ISLAM ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan
bagi pembaca. Maka kami membutuhkan kritik dan saran yang sifatnya membangun,
karna kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar