Senin, 16 Juni 2014

Institusi Dalam Islam



INSTITUSI DALAM ISLAM
Dosen Pembimbing : Junaida, MA
Di susun oleh:
Siti Zubaidah                    (1211010050)
Jurusan : PAI (Pendidikan Agama Islam)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
 RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS TARBIAH
2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
  Dalam kepustakaan sosiologi di tanah air kita terdapat beberapa istilah yang  berhubungan dengan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan dari istilah asing social institution. Namun untuk menentukan padanan yang  tepat dalam bahasa Indonesia mengenai social institution ini, para pakar ilmu-ilmu sosial belum dapat kata sepakat. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang tepat untuk istilah tersebut adalah pranata sosial. Karena ia menunjukan pada adanya unsur-unsur yang mengatur tingkah laku para anggota masyarakat.
 Menurut Koentjaraningrat pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas manusia untuk memnuhi berbagai kebutuhan khusus mereka dalam masyarakat. Menurut pengertian ini, lembaga adalah sistem tata kelakuan atau norma-norma untuk memenuhi kebutuhan.
Padanan lain yang diusulkan oleh ahli ilmu sosial adalah bangunan sosial (terjemahan dari soziale gebilde dalam bahasa jerman). Istilah ini jelas menggambarkan bentuk dan susunan social institution.
Dari uraian di atas tampak bahwa istilah lembaga mengandung dua pengertian: pertama adalah pranata yang mengandung arti norma atau sistem, kedua adalah bangunan.
B.  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
 Mengetahui konsep institusi dalam Islam
C.  Rumusan Masalah
 1.  Apa pengertian institusi ?
2. Apa saja fungsi institusi dalam agama Islam ?
3.  Apa institusi dalam agama Islam dan apa contohnya ?
D.  Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode pustaka yaitu menggunakan buku-buku sebagai sumber belajar dan referensi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Institusi
             Dalam bahasa inggris dijumpai dua istilah yang  mengacu kepada pengertian Institusi (lembaga), yaitu institute dan institution. Istilah pertama menekankan kepada pengertian institusi sebagai sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan istilah kedua manakankan pada  pengertian institusi sebagai suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan.[1]
   Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan pengalihbahasaan dari istilah Inggris, social institution. Akan tetapi, soerjono soekanto menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia yang khas dan tepat untuk menjelaskan istilah Inggris tersebut. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang tepat untuk istilah itu adalah pranata sosial yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat. Pranata sosial, seperti dituturkan oleh Koentjaningrat, adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada sejumlah aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa arti social institution adalah bangunan social. Ia merupakan padanan dari istilah Jerman, yaitu siziale gebilde. Terjemahan ini nampak jelas menggambarkan bentuk dan struktur social institution.
        Dari paparan singkat mengenai pengertian  institusi, dapat disimpulkan bahwa institusi mempunyai dua pengertian: pertama, sistem norma yang mengandung arti pranata; dan kedua, bangunan.
B.   Fungsi dan Unsur-unsur Institusi
            Secara umum, fungsi institusi adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia, seperti kebutuhan keluarga, hokum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Adapun fungsi institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan pedoman dalam masyarakat dalam upaya melakukan pengendalian sosial berdasarkan sistem tertentu, yaitu sistem pengawasan tingkah laku.
2.      Menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
3.      Memberikan pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan dalam memenuhi kebutuhan mereka.[2]
            Menurut Mac Iver dan Charles H. page, dalam bukunya anng berjudul Society: An Introduktory Analysis yang ditulis oleh SeloSoemardjan dan Soelaeman soemardi, unsur institusi ada tiga: association characteristic, institution, special intereset.
            Association merupakan wujud kongkrit dari institusi. Ia bukan sistem nilai tetapi merupakan
bangunan dari sistem nilai. Ia adalah kelompok-kelompok kemasyarakatan. Sebagai contoh institut atau universitas merupakan institusi kemasyarakatan, sedangkan Institut Agama Islam Negeri Sunan Hunung Djati, Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, Universitas Pedjadjaran, Universitas Airlangga adalah associaton
            Charakteristic institution adalah sistem nilai atau norma tetentu yang dipergunakan oleh suatu association. Ia dijadikan landasan dan tolak ukur berprilaku oleh masyarakat asosiasi yang bersangkutan. Tata perilaku dalam characteristic institution yang mempunyai daya ikat yang
kuat dan sanksi yang jelas bagi setiap jenis pelanggaran. Special intereset adalah kebutuhan atau tujuan tertentu, baik kebutuhan yang bersifat pribadi maupun asosiasi.[3]
C.   Institusi Dalam Islam
            Sistem norma dalam agama islam bersumber dari firman Allah swt dan sunnah Nabi Muhamad saw. Ia merupakan pedoman bertingkah laku masyarakat muslim agar mereka memperoleh kemaslahatan dunia dan akhirat.
            Daya ikat norma dalam islam tercermin dalam bentuk, mubah, mandub, wujud, makruh, haram. Dalam terminologi ilmu Ushul Fikh, mubah tidak mempunyai daya ikat sehingga perilaku mubah tidak mendapat sanksi. Mamdub mempunyai daya ikat yang agak kuat sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku dalam kategori ini akan mendapat pahala. Wujud adalah perilaku yang harus dilakuakan sehingga seseorang yang mengrejakan perilaku wujud akan mendapat pahala sedangkan yang melanggar akan mendapat sanksi. Institusi adalah sistem nilai dan norma. Adapun norma islam terdapat dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Norma ibadah tercermin dalam bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa (saum), dan haji. Norma muamlah tercermin dalam hukum perdagangan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hukum pidana dan politik. Adapun norma akhlak tercermin dalam akhlak terhadap Allah swt dan akhlak tehadap sesama manusia.[4]
            Norma-norma dalam islam yang merupakan Charakteristic Institution, seperti yang  disebutkan diatas kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi (association) tertentu yang merupakan bangunan atau wujud kongkret dari norma. Pembentukan asosiasi dengan landasan norma oleh masyarakat muslim merupakan upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga mereka bisa hidup dengan aman dan tentram serta bahagia didunia dan akhirat; karena institusi didalam islam adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran islam, dan sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat islam.
            Dari paparan singkat diatas, dapat dikemukakan beberapa contoh institusi dalam islam yang ada di Indonesia, seperti institusi perkawinan diasosiasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Peradilan Agamanya, dengan tujuan agar perkawinan dan perceraian dapat dilakukan secara tertib untuk melindungi hak keluarga, terutama perempuan; institusi pendidikan yang diasosiasikan dalam bentuk pesantren dan madrasah; institusi ekonomi yang diasosiasikan menjadi Bank Muamalah Indonesia (BMI), Baitul Mal Watamwil (BMT); institusi zakat yang diasosiasikan menjadi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS); dan institusi dakwah yang diasosiaikan menjadi Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Semua institusi yang ada di Indonesia itu bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim, baik kebutuhan fisik maupun kebutuhan nonfisik.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
                  Dari pembahasan di atas kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Institusi mempunyai dua pengertian: pertama; sistem norma yang mengandung arti pranata dan kedua; bangunan.
2.     unsur institusi ada tiga: association characteristic, institution, special intereset.
3.      Norma islam terdapat dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Norma ibadah tercermin dalam bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa (saum), dan haji.

B.   Saran
          Pembahasan tentang makalah INSTITUSI DALAM ISLAM ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan bagi pembaca. Maka kami membutuhkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, karna kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.


[1] Soerjono Suekanto, Ritual Dan Institusi Islam, Jakarta, gramedia, hal 130
[2] Ibid, hal 144
[3] http://alu-syahrudin.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
[4] http://edichugiel.blogspot.com/2010/01/institut-dalam-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koneksi Antar Materi - Modul 3.3

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Perkenalkan saya Siti Zubaidah, S.Pd dari SMAN 1 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampun...